
Maklumat Pelayanan Publik Puskesmas adalah pernyataan tertulis yang berisi janji dan komitmen Puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan publik terhadap mutu pelayanan, serta memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Maklumat ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengawasi pelayanan dan mengajukan keluhan apabila ada ketidaksesuaian, sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.